HMI MPO Cabang Bogor Mulai Kawal dan Kontrol SLTA se Kota Bogor.


LORONGWARTA.COM

BOGOR - HMP MPO Cabang Bogor , Mulai hari ini akan mengawal terus Terkait Program PPDB dan akan mengkontrol  semua SLTA se kota Bogor , Senin ( 10/07/2023).

Persoalan PPDB  kota Bogor memang hari ini sangat hangat jadi perbincangan seluruh elemen masyarakat, hal tersebut dipicu oleh beberapa temuan dari wali kota Bogor Bima Arya  terkait proses PPDB yang tidak sesuai dengan juknisnya 

dengan kata lain PPDB  membuka masalah baru karena banyaknya data peserta PPDB yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, HMI tepatnya pada tanggal 15 juni 2023 telah melakukan audiensi kepada Kepala Cabang Dinas ( KCD ) Wilayah II yang terletak di Jalan.Jl. Pangeran Asogiri No.249  RT 005/RW 003 Kelurahan Tanah Baru ,Kecamatan Kota Bogor Utaradalam rangka menekan Kepala Cabang Dinas (KCD) melaksanakan  fungsi pengawasan secara ekstra terhadap penyelenggara PPDB mulai dari sekolah sampai instansi instansi terkait. 

Namun setelah menempuh jalur audiensi rasanya rekomendasi yang sampaikan oleh HMI mulai dari updating system dan pola screening yang perlu ditambah (screening offline) terkesan tidak di gubris, hingga akhirnya Bima arya selaku  Walikota Bogor  menyampaikan beberapa pandangan terkait PPDB karena keluhan dari masyarakat secara langsung.

Paska dari audiensi HMI Kembali mendatangi KCD dengan Gerakan jalanan, sebab dinilai telah gagal melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepanjangtanganan Provinsi dalam menciptakan nuansa Pendidikan yang jauh dari pelanggaran-pelanggaran

Sirhan selaku sekretaris HMI MPO Cabang Bogor menyampaikan bahwa," dari awal kita sudah beri warning yang jelas kepada KCD mana saja celah yang rentan dimainkan oleh oknum2 tidak bertanggung jawab melalui proses audiensi, tapi karena masalah itu tetap terjadi maka kita menduga bahwa KCD sama sekali tidak kerja atau memang ikut bermain, masalah ini seolah menjadi masalah tahunan yang dibiarkan dan membengkak ditubuh Pendidikan kita," Ujar Sirhan.

Belum lagi terkait masalah SMAN 1  terkesan melanggar permendikbud nomor 1 tahun 2021 Pasal 31 ayat

 (1) Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. 

(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

belum lagi soal peserta gaib yang masih dalam tanda tanya, HMI MPO Cabang Bogor  menilai bahwa SMAN 1 hanya sebagai sempel postur Pendidikan kota Bogor yang masih rentan dan gampang  di komersilkan, apa yang terjadi di SMAN 1, tidak menutup kemungkinan saja terjadi di sekolah sekolah lain. Hal itu tak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah," tutup Sirhan

( Edi Joe )


Sumber : Press Rilis HMI MPO Cabang Bogor


Post a Comment

0 Comments