PUBLIKASI
KEGIATAN
UPT
LABORATORIUM BAHAN KONTRUKSI KELAS A DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BOGOR
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Bupati Bogor dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan lainnya. Melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang mempunya fungsi untuk melaksanakan sebagian kegaitan teknis operational dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang infrastruktur. Salah satunya adalah UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, menurut Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2018, pembentukan UPT untuk melaksanakan tugas teknis operasional pengujian hasil/kelayakan pekerjaan dan pelayanan laboratorium untuk seluruh kegiatan infrastruktur di Kabupaten Bogor. Lalu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 atas perubahan perda retribusi No.11 Tahun 2023, UPT Laboratorium diharapkan dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pengujian mutu material dan bahan konstruksi. Untuk mencapai kualitas mutu guna menjamin pekerjaan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bogor khususnya dilingkungan Dinas PUPR, dalam pelaksanaannya UPT Laboratorium mempunyai dasar hukum pengujian diantaranya Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan pengujian laboratorium bahan material konstruksi, kshususnya untuk pekerjaan kontruksi jalan dan jembatan dan drainase, dengan begitu, diharapkan pengguna jasa layanan UPT Laboratorium percaya dan merasa aman untuk hasil dari segala pengujian yang dilakukan oleh tim penguji UPT Laboratorium.
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian, maka kami mempunyain Standar Operational Prosedur (SOP) yang dibagi menjadi 4 bagian besar, diantaranya adalah SOP pelayanan pendaftaran, SOP pengujian lapangan, dan SOP pengujian laboratorium, serta SOP uji banding material kosntruksi. Diharapkan dengan adanya Standar Operational Prosedur ini akan memberikan kepuasan bagi setiap pengguna jasa layanan secara efisien, efektif, mudah dan cepat. SOP ini sudah kami terapkan sesuai dengan dasar hokum yang ada dan sudah disetujui oleh pimpinan.
Berikut kegiatan yang sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dan aturan hukum yang kami gunakan seperti kegiatan kunjungan dan pemeriksaan terhadap vendor material bahan konstruksi beton, hotmix, dan precast atau yang kita namakan kegiatan Trial Mix yang bertujuan untuk memastikan kelengkapan admisitratif dan mutu/kualitas dari setiap produk yang mereka jual. Dengan begitu dapat dipastikan produk yang ada pada wilayah Kabupaten Bogor terjamin secara kualitas.
1. Pengujian
Agregat Halus (Pasir)
2. Pengujian
Agregat Kasar (Split, LPA, LPB)
3. Pengujian
Material Besi Tulangan/Plat (Kuat Tarik Besi)
4. Pengujian
Tanah Timbunan
5. Pengujian
Mix Design Beton k-125 s/d k350
6. Pengujian
Kuat Tekan Beton (Kubus dan Silinder)
7. Pengujian
Kuat Lentur Beton (Balok)
8. Pengujian
Kuat Tekan Mortar
9. Pengujian
Hammer Test
10. Pengujian
Kuat Tekan Beton Inti Coredrill 4” Inch
11. Pengujian
Kuat Tekan conblock
12. Pengujian
pengambilan benda Inti Coredrill 2” dan 4” (semua jenis beton)
13. Pengujian
Sondir 2,5 ton dan 10ton
14. Pengujian
Dynamic Cone Penetrometer (DCP)
15. Pengujian
Kepadatan Dengan Alat Sandcone
16. Pengujian
California Bearing Ratio (CBR) Field Test
17. Pengujian
Kepadatan (Density) Hotmix
18. Pengujian
Ekstraksi Hotmix (Kadar Aspal)
19. Pengujian
Marshall Test
20. Pengujian
pengambilan benda Inti Coredrill Hotmix










0 Comments