Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kembali
menorehkan pencapaian membanggakan dalam pelaksanaan survei Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) untuk Semester 1 Tahun 2025. Dengan nilai IKM mencapai 82,26
dan predikat B atau Baik, seluruh jajaran Bappenda merasa semakin termotivasi
untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Angka 82,26 yang diraih Bappenda Kabupaten Bogor merupakan hasil dari
penilaian masyarakat atas berbagai aspek layanan, seperti kemudahan prosedur,
kejelasan persyaratan, kecepatan penyelesaian, hingga sikap ramah petugas.
Predikat “Baik” menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat telah merasa puas
terhadap layanan yang diberikan, serta mengakui adanya upaya nyata dari
Bappenda untuk memberikan pelayanan yang responsif dan solutif.
Hasil IKM juga menjadi alat evaluasi yang sangat penting untuk
memperbaiki berbagai kekurangan dan mengembangkan inovasi layanan di masa
depan. Masukan, kritik, dan saran dari seluruh masyarakat akan selalu menjadi
prioritas utama yang dijadikan bahan pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan.
Dengan pendekatan ini, pelayanan publik Bappenda Kabupaten Bogor diharapkan
semakin inklusif, mudah diakses, dan mampu mengikuti harapan masyarakat luas.
Suksesnya pelaksanaan survei IKM Semester 1 tidak terlepas dari
partisipasi aktif masyarakat yang mau ikut serta dalam survei, memberikan
penilaian, serta menyumbangkan pemikiran demi pelayanan yang lebih baik.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal survei, baik
secara online maupun offline, sekaligus memberikan masukan secara terbuka agar
kualitas pelayanan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Komitmen Bappenda Kabupaten
Bogor
Bappenda Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas
saran dan masukan yang telah diberikan selama ini. Komitmen pelayanan yang
berakar pada nilai AKHLAK dan semangat inovasi akan terus dijaga, agar seluruh
masyarakat benar-benar merasakan manfaat pelayanan yang cepat, akurat, dan
ramah.
Dengan hasil IKM yang positif ini, Bappenda semakin yakin mampu
menghadirkan pelayanan publik yang membanggakan serta membawa Kabupaten Bogor
menuju masa depan yang istimewa dan gemilang.
CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH
S.D 11 NOVEMBER 2025
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang
dikelola Bappenda Kabupaten Bogor sampai
dengan tanggal 11 November 2025 sebesar
Rp3.400.889.378.796,00 atau mencapai 84,50 % dari target yang
telah ditetapkan dalam Anggaran Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp4.024.905.964.409,00, dengan
rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:
Grafik 1. Realisasi
Penerimaan Pajak Daerah
s.d 11 November 2025
Secara nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp1.020.802.505.976,00 dan pada urutan kedua terbesar didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian
Rp742.779.833.800,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah di atas
ini.
Namun, secara persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap
Target yang dianggarkan pada Anggaran
Perubahan s.d 11 November 2025 sebagai berikut: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mendapat persentase tertinggi, yaitu 96,90%, dan urutan kedua Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 96,74%.
Itu berarti Pajak MBLB
dan PBB P2 memang memiliki peran penting terhadap
optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor.
Grafik 2. Persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 11 November 2025
Sebagai wujud apresiasi pemerintah daerah
kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah, dan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memberikan
stimulus ekonomi kepada warga, serta
mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda Kabupaten Bogor memperpanjang
Relaksasi Pajak Daerah, antara lain:
PEMBEBASAN PAJAK PBB P2 TAHUN 2025
Program pembebasan pajak PBB P2 di Kabupaten Bogor tahun 2025 merupakan
terobosan besar yang dihadirkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan
kepada masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan
hingga Rp100.000,-Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi
warga di tengah situasi yang penuh tantangan, sekaligus meningkatkan kesadaran
dan kepatuhan dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah secara
berkelanjutan.
Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan
diskon 100% untuk PBB P2 tahun pajak 1994 hingga 2011, asalkan telah melunasi
PBB P2 tahun 2025. Untuk wajib pajak yang nilai ketetapan pajaknya maksimal
Rp100.000,- Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan pembebasan penuh: pajak
dianggap langsung lunas untuk tahun 2025 tanpa perlu melakukan pembayaran lagi
dan kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu.
Program ini juga menghapus seluruh denda PBB P2 untuk semua tahun pajak,
sehingga wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi pokok pajak
tanpa tambahan beban denda, baik untuk perorangan maupun badan usaha.
Pemerintah juga menyediakan pengurangan pokok piutang pajak untuk tahun
2012-2019 hingga 50% dan untuk tahun 2020-2024 hingga 30%. Seluruh relaksasi
ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah
berpartisipasi dalam pembangunan dan mendukung perekonomian daerah.
Prosedur Pembayaran yang
Mudah
Pembayaran PBB P2 kini semakin mudah dan fleksibel dengan berbagai kanal
pembayaran digital, seperti Bank BRI, Bank BJB, BCA, kantor pos, gerai ritel
Alfamart, Indomaret, serta platform online seperti Bukalapak, Tokopedia,
Traveloka, Blibli, dan lainnya. Masyarakat cukup menggunakan HP dan Nomor Objek
Pajak (NOP) untuk bertransaksi kapan saja dan di mana saja, sehingga proses
pelunasan pajak semakin efisien tanpa harus antre di lokasi pembayaran.
Untuk informasi lebih lanjut, registrasi E-SPPT, pengecekan tunggakan,
dan panduan pembayaran digital, seluruh detail dapat diakses melalui website
resmi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor di bappenda.bogorkab.go.id serta
kanal media sosial resminya. Pemerintah daerah sangat menganjurkan masyarakat
untuk memanfaatkan layanan digital ini demi kemudahan dan keamanan transaksi.
Bupati Bogor menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran dan
kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang lahannya
kecil dan ekonominya terbatas. Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat
program ini bukanlah hal utama; yang terpenting adalah bagaimana pemerintah
bisa berbagi dan meringankan beban warga serta memastikan kesejahteraan semua
lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan emas ini
untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir dan mendukung
pembangunan Bogor yang istimewa dan gemilang.
Dengan mengikuti program pembebasan pajak dan penghapusan denda ini,
masyarakat turut berkontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih
maju dan sejahtera.
REDAKSI : LORONG WARTA.COM




0 Comments