Kepala Dinas
Dr. Rusliandy, S.STP, M.Si, M,E.
Sebagai
perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pendidikan. Bersama ini disampaikan capaian kinerja dan perencanaan Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.
PRESTASI PESERTA DIDIK 2025
Dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan dalam capaian Rata-Rata Lama Sekolah. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan menorehkan prestasi peningkatan capaian yang segnifikan pada tahun 2025. Dimana serangkaian program telah dilaksanakan yang diantaranya ;
1. Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di
40 Kecamatan.
Program Penanganan ATS merupakan salah satu program unggulan dari Dinas Pendidikan yang mana melibatkan unsur Stakeholder Kecamatan, Desa hingga RW/RT. Dimana mulai dari data satuan pendidikan yang melakukan verifikasi ATS pada aplikasi Kemendikdasmen, dan hasil data tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan, Desa hingga RW/RT untuk melakukan door to door ke data warga yang terdata sebagai ATS. Dimana bagi warga ATS yang berumur usia pendidikan formal akan diarahkan mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan formal negeri terdekat, dan bagi warga ATS yang berumur diatas pendidikan formal, akan diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
(Rekapitulasi
Progres Penanganan ATS Kabupaten Bogor Tahun 2025).
(Capaian Rata
Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bogor Tahun 2025)
(Capaian Indeks
Rapor Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, SPM memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Oleh karena itu, implementasi SPM tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknokratis, tetapi juga sebagai wujud konkret akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan.
(Capaian
SPM dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun
2022 s.d 2024)
STANDAR MUTU DAN KUALITAS PEMBELAJARAN
Pelaksanaan SULINJAR (Survey Lingkungan Belajar) melalui Asesmen Nasional (AN)
sebagai
instrumen yang digunakan untuk mengukur kondisi, iklim, dan proses pembelajaran
yang dialami oleh peserta didik, guru, dan kepala sekolah di satuan pendidikan.
STANDAR SARANA PRASARANA
Dalam
pemenuhan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik penunjang mutu kualitas
pembelajaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian
pembangunan dan penanganan kondisi fisik bangunan pada satuan pendidikan yang
tersebar di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan data sebagai berikut :
|
NO |
KEGIATAN |
2024 |
2025 |
|
|
SD |
|
|
|
1 |
RUANG KELAS BARU |
74 RUANG KELAS |
53 RUANG KELAS |
|
2 |
REVITALISASI |
21 RUANG KELAS |
10 RUANG KELAS |
|
3 |
UNIT GEDUNG BARU |
1 UNIT |
- |
|
4 |
REHABILITASI RUANG KELAS
|
57 RUANG KELAS |
104 RUANG KELAS |
|
|
SMP |
|
|
|
1 |
RUANG KELAS BARU |
37 RUANG KELAS |
10 RUANG KELAS |
|
2 |
REVITALISASI |
4 RUANG KELAS |
- |
|
3 |
UNIT GEDUNG BARU |
1 UNIT |
- |
|
4 |
REHABILITASI RUANG KELAS
|
38 RUANG KELAS |
6 RUANG KELAS |
|
|
|
|
|
1.
Sesuai
amanat Bupati Bogor dalam meningkatkan akselerasi dan efektifitas pelayanan
publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyelenggarakan program Roadshow
Pelayanan Publik yang mengarah kepada pelaksanaan pelayanan di 40 Kecamatan,
dengan memboyong seluruh tim pelayanan dengan target pengguna layanan dari
kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.
2.
selaku
pemangku kebijakan layanan pendidikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 129
Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan. Dengan dasar tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
meluncurkan program pengembangan sistem Pendidikan
Dalam Data (PENTA) dengan harapan tercapainya pemetaan dan pemerataan
penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan di seluruh satuan pendidikan dengan
tujuan pemaksimalan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
PELAYANAN PUBLIK PERBAIKAN IJAZAH SISWA ONLINE ( PEPES ONLINE )
3. Dalam
upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Salah satu wujud
konkret dari inovasi tersebut adalah peluncuran PEPES Online (Pelayanan Publik
Perbaikan Ijazah Siswa Online). Layanan ini dikembangkan untuk memberikan
kemudahan bagi masyarakat, khususnya peserta didik, orang tua, dan satuan
pendidikan, dalam mengakses informasi tentang layanan perbaikan ijazah rusak,
atau terdapat kesalahan penulisan data tanpa harus datang langsung ke kantor
dinas.
Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk
mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan efisiensi pelayanan, sejalan
dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan Publik dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
PRESTASI PESERTA DIDIK 2025
1.
1. Siswi SMPN 2 Parung berhasil meraih
gelar juara tingkat Provinsi, sekaligus mewakili Jawa Barat pada pelaksanaan
Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI) Tahun 2025.
1. Dafia Fadha Direja, siswa kelas 9E SMP
Negeri 1 Jonggol, yang berhasil meraih Juara Kategori Duta Wisata Nasional
dalam ajang Grand Final Indonesia Model Competition 2025.
1. Siswi Al-Azhar Syifa Budi Cibinong
Meraih Juara 2 Nasional Lomba Menggambar Ekspresi FLS3N 2025 tingkat Nasional
jenjang SD/MI.
1. SMP Al Azhar Syifa Budi Cibinong
berhasil mengharumkan nama Bangsa Indonesia di Kancah Internasional dengan
berhasil meraih mendali emas, dalam World Dance Festival Competition 2025 yang
diselenggarakan Sejong University, Seoul, Korea Selatan.


















0 Comments