Pemkab PALI Lakukan Kerjasama dengan BSSN


LORONGWARTA.COM

PALI - Bersama 18 daerah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia terkait sertifikat elektronik, guna mendukung transformasi digital dengan menerapkan sertifikat elektronik di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan tersebut,Selasa ( 25/07/2023)

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo MM didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten PALI, Khairiman, juga dihadiri Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo SE MM, berlangsung di Kantor Balai Sertifikat Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) Sawangan Depok Jawa Barat.

Usai menandatangani kerjasama tersebut, Bupati menyebut pelayanan serta arus birokrasi di Pemerintahan Kabupaten PALI akan lebih cepat.

“Pastinya ada keunggulan ketika penerapan tanda tangan elektronik ini dilaksanakan. Pejabat nanti bisa neken meski sedang berada di luar daerah sesuai prosedur yang ditetapkan,” ucap Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo SE MM dalam sambutannya menyebut bahwa dibentuknya BSSN merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional.

“BSSN berupaya mewujudkan hal tersebut dengan terus meningkatkan kompetensi dan inovasi dalam bidang teknologi keamanan siber. Selain itu, perwujudan hal tersebut dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah,” ungkap Sekretaris Utama BSSN.

Ditambahkan Susilo Wibowo, bahwa hal itu guna melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman di ruang siber nasional. “Perlu disadari, semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan sebanding lurus dengan tingkat resiko dan ancaman keamanannya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Susilo Wibowo mengatakan bahwa keamanan siber dibutuhkan sebagai upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber. Termasuk aset informasi yang ada didalamnya dari ancaman dan serangan siber.

“Salah satu target transformasi digital Indonesia tercermin dalam upaya pembangunan dan pengelolaan keamanan siber nasional,” katanya.

Pembangunan kapasitas siber itu, menurut Susilo Wibowo, dapat menjadi kualitas transformasi ekonomi nasional. Akan tetapi hal tersebut hanya dapat tercapai apabila Indonesia mampu mempersiapkan kerangka kerja pengelolaan risiko untuk menghindari berbagai krisis, termasuk krisis yang diakibatkan insiden di ranah siber.

“Upaya dalam mengantisipasi ancaman kejahatan di ruang siber, BSSN membentuk tim tanggap insiden keamanan siber atau Computer Security Incident Responden tim (CSIRT) secara berjenjang. Terdiri dari Nasional CSIRT, CSIRT Sektoral hingga CSIRT organisasi,” jabarnya.

Pembentukan CSIRT itu, lanjut Susilo Wibowo, menjadi major project prioritas nasional dalam memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

“Selain mendorong pembangunan CSIRT sebagai bentuk kesungguhan dalam mengawal keamanan SPBE, BSSN juga terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya keamanan siber dengan memberikan asistensi dan bimbingan teknis untuk setiap CSIRT yang sudah terbentuk,” tambahnya lagi.

Pemerintah melalui PP Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dikatakan Susilo Wibowo, berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh semua institusi pemerintahan.

“Namun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan,” terangnya.

Dimana teknik metode dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karenanya, Susilo Wibowo menyampaikan

“BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government,” jelasnya lagi.

Susilo Wibowo juga menyatakan bahwa BSrE telah resmi dinyatakan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE), BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan tiga aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu jaminan autentikasi yakni menjamin identitas pemilik dokumen. Kemudian jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak. Jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.

“Dengan pemanfaatan TTE ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat,” harapnya.

Sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik instansi, BSrE BSSN memiliki kewajiban untuk melayani kebutuhan layanan sertifikasi elektronik bagi ASN, TNI dan Polri. Dimana sampai saat ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 33 Kementerian, 66 lembaga pemerintah non Kementerian, 35 pemerintah provinsi, 84 pemerintah kota, 324 pemerintah kabupaten, 30 perguruan tinggi, 4 pengadilan, 17 BUMD dan 36 BUMN.

Sampai Juli 2023, BSrE telah menerbitkan lebih dari 320 ribu sertifikat elektronik dan terintegrasi dengan 934 sistem elektronik. Total transaksi TTE yang telah diakses oleh stakeholder mencapai lebih 400 juta transaksi, dimana rata-rata akses TTE harian mencapai 2 juta transaksi. Yang pada pelaksanaannya berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp 1,5 triliun di tahun 2022.

Angka itu akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan layanan sertifikasi elektronik BSrE BSSN baik dari aspek penggunaanya maupun aspek pemanfaatan fungsi sertifikat elektroniknya. sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik instansi tunggal, BSrE berkomitmen mendukung penyelenggara SPBE dengan menyiapkan infrastruktur dan sistem aplikasi yang handal dalam rangka memenuhi kebutuhan transaksi pemerintah dengan kapasitas kemampuan 12 juta transaksi per hari yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan sistem elektronik strategis nasional.

Lebih lanjut lagi, dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan publik di Indonesia dan penyelenggaraan SPBE, BSrE BSSN berkomitmen untuk memperluas cakupan sertifikat elektronik dan terus meningkatkan kualitas layanan sertifikat elektronik. Dan telah berhasil memperoleh sertifikasi untuk ISO 9001, ISO 27001 dan PAS 99 serta Webtrust for Certification Authorities v.2.2.2.

Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.

“Saya berharap 19 daerah yang hadir saat ini dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik kedepannya,” tutup Susilo Wibowo.

Post a Comment

0 Comments